Wewenang Pengurus Badan Penyelenggara dan Senat

Wewenang Pengurus Badan Penyelenggara (Unsur Penyusun Kebijakan)

 Bidang akademik

  1. Mempertimbangkan pemberian penghargaan.

Bidang non akademik

  1. Mempertimbangkan dan memutuskan senat akademik universitas, rektorat, organ lain, rektor, Identitas (visi, misi, tujuan), sarana dan prasarana, aset, penganggaran, kesejahteraan, dan audit keuangan.
  2. Mempertimbangkan wakil rektor, dekan, kerjasama non akademik, dan sistem informasi.

 Wewenang Senat (Unsur Pengawas Bidang Akademik)

Bidang akademik

  1. Mempertimbangkan dan memutuskan kebijakan akademik
  2. Mempertimbangkan kurikulum, mahasiswa dan kemahasiswaan, penilaian pendidik (internal dan eksternal), pemberian gelar dan sebutan, pemberian penghargaan

Bidang non akademik

  1. Mengusulkan rektor
  2. Mempertimbangkan wakil rektor direktur/ketua lembaga dekan, wakil dekan, dan kaprodi
  3. Mempertimbangkan identitas (visi, misi, tujuan), sarana dan prasarana, aset, penganggaran, kesejahteraan , kerjasama non akademik, sistem informasi, audit keuangan