Wewenang Pengurus Badan Penyelenggara (Unsur Penyusun Kebijakan)
Bidang akademik
- Mempertimbangkan pemberian penghargaan.
Bidang non akademik
- Mempertimbangkan dan memutuskan senat akademik universitas, rektorat, organ lain, rektor, Identitas (visi, misi, tujuan), sarana dan prasarana, aset, penganggaran, kesejahteraan, dan audit keuangan.
- Mempertimbangkan wakil rektor, dekan, kerjasama non akademik, dan sistem informasi.
Wewenang Senat (Unsur Pengawas Bidang Akademik)
Bidang akademik
- Mempertimbangkan dan memutuskan kebijakan akademik
- Mempertimbangkan kurikulum, mahasiswa dan kemahasiswaan, penilaian pendidik (internal dan eksternal), pemberian gelar dan sebutan, pemberian penghargaan
Bidang non akademik
- Mengusulkan rektor
- Mempertimbangkan wakil rektor direktur/ketua lembaga dekan, wakil dekan, dan kaprodi
- Mempertimbangkan identitas (visi, misi, tujuan), sarana dan prasarana, aset, penganggaran, kesejahteraan , kerjasama non akademik, sistem informasi, audit keuangan